Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan (15/7/2023). Fenomena sosial yang ada di masyarakat terkait perkawinan di usia muda di Indonesia atau biasa disebut juga dengan perkawinan dini merupakan salah satu fenomena yang terlah tersebar di berbagai wilayah di tanah air, baik dalam lingkungan perkotaan maupun di pedesaan.  Terkait dengan pengertian dari perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang, baik seorang laki-laki dan perempuan disaat usiannya belum dikatakan matang yang sebenarnya atau diusia remaja. Pernikahan dini semakin bertambah karena beberapa faktor yang sangat berpengaruh yaitu faktor dari diri individu, orangtua, lingkungan masyarakat serta peran dari pemerintah daerah khususnya pemerintah desa. Selain itu juga dipengaruhi faktor ekonomi yang mana masih banyak orang yang menganggap bahwa perkawinan dini dapat meringankan beban perkonomian oarang tua, yang mana orang tua mengganngap bahwa dengan menikahkan anaknya di usia dini dapat ditanggung oleh suaminya. Anggapan tersebut jauh dari kata benar karena sebebnarnya perkawinan dini melanggra peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa ” Perkawinan Hanya diizinkan apaila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.

Selain melanggar peraturan perundang-undang, perkwaninan dini ini juga menimbulkan dampak pada kehidupan keluarga  karena usia mereka yang masih menginjak usia remaja yang mana dari segi emosional masih labil hal ini yang menyebabkan tingkat angka perceraian sangat tinggi sehingga hal ini ini perlu dicegah sedini mungkin, mengingat masih kurang pahamnya masyarakat terkait substansi dari perundang-undangan yang mengatur batas diizinkannya seseorang melakukan perkawinan  jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun keatas.

Saat ini , mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2022/2023 telah melakukan survei mengenai permasalahan hukum di lingkungan Desa Nyamok, Kejamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan survey tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat masyarakat yamng menjadi pelaku perkawinan dini. Melihat kondisi tersebut, maka salah satu peserta KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022/2023 yang berasal dari Fakultas Hukum, Ratu Alam Sekar Arum berniat untuk memberikan penyuluhan terkait upaya pencegahan pernikahan dini di lingkungan masyarakat Desa Nyamok, Kejamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Program penyuluhan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu,Tanggal 15 Juli 2023 bertempat di Kantor Balai Desa Nyamok yang di hadiri oleh sejumlah anggota pengurus PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga). Selain itu penyuluhan dilakukan pada perkumpulan remaja desa Nyamok yaitu Posyandu Remaja. Acara dimulai dengan pemberian materi terkait Pencegahan Pernikahan Din yang mana menjelaskan secara terperinci terkait pengertian, dasar hukum, faktor, dampak dari  dilakukannya pernikahan dini, yang kemudian setelah penyampaian materi selesai, dilanjut dengan sesi tanya jawab bagi peserta penyuluhan, dan diakhir dengan pemberian Poster kepada ketua PKK Desa Nyamok sebagai ajakan untuk pencegahan pernikahan dini.

Program penyulihan yang telah diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 dapat diikuri oleh mayarakat Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan dengan baik, dimana peserta akhirnya mengerti dan memahami bahwa adanya perkawianan dini ini memberikan dampak yang negatif bagi istri dan anak.

Sebelum berakhirnya penyuluhan ini, terdapat himbauan kepada peserta penyuluhan, yaitu anggota PKK dan anggota Posyandu Remaja Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan untuk menghindari perkawinan sebelum usia 19 tahun kepada anak, karena perkawinan dini ini berdampak buruk bagi kehidupan ibu dan anak, dimana muncul pengingat angka kematian ibu dan bayi serta lebih rentang menghadapi permasalahan ekonomi, KDRT, bahkan sampai dengan perceraian dini. Hal ini bisa saja terjadi karena memang dari awal mental dan psikologi pelaku perkawinan dini ini belum siap sepenuhnya. Peserta penyuluhan juga dihimbau untuk meningkatkan kualitas pendidikan anaknya agar tidak mudah tergiur serta meningkatkan pengawasan kepada pergaulan anak sehingga tidak kejerumus untuk melakukan pernikahan dini sebagai salah satu alternatif untuk mencapai kesejahteraan hidup.

Penulis : Ratu Alam Sekar Arum- Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing Lapangan : Imam Santoso,S.T.M.T

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *