Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan (21/7/2023). Bullying menjadi salah satu masalah sosial di zaman sekarang. Bullying bukan masalah iseng-iseng saja karena banyak kasus bullying yang dampaknya hingga berujung kematian. Ironisnya, kasus ini justru kebanyakan terjadi di lingkungan sekolah.Bullying sendiri adalah serangkaian aksi negatif dan agresif yang dilakukan  satu atau kelompok orang terhadap pihak yang lemah dengan tujuan membuat rasa takut dan tidak nyaman dan dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan berulang, biasanya bermuatan kekerasan  dan penghinaan. Bullying merupakan masalah yang cukup serius di banyak sekolah di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk di-bully seringkali adalah anak-anak yang berasal dari masyarakat yang terpinggirkan, anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah, anak-anak dengan penampilan atau ukuran tubuh yang berbeda, anak-anak penyandang disabilitas, atau anak-anak migran dan pengungsi. Di Indonesia sendiri sudah adanya upaya perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perbuahan Terhadap Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut pasal 1 ayat 15 a, bullying dikatakan sebagai “Kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis,seksual, dan/atau penelantaran,termasuk ancaman untuk melakukan peruatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.

Saat ini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2022/2023 telah melakukan survey mengenai tingkat bullying pada anak di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.  Berdasarkan survey tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa anak yang masih melakukan bullying secara verba seperti  menghina,mempermalukan,merendahkan,mengecek,memaki dan berkata kasar. Melihat kondisi tersebut,maka salah satu peserta KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022/2023 yang berasal dari Fakultas Hukum, Ratu Alam Sekar Arum berniat untuk memberikan penyuluhan terkait Gerakan Anti-Bullying di lingkungan SD 1 Nyamok.

Program penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Jumat,Tanggal 21 Juli 2023 bertempat di SD 1 Nyamok yang dihadiri oleh sejumlah murud SD 1 Nyamok dan teman-teman KKN Desa Nyamok. Acara Dimulai dengan pemeberian materi terkait Bullying secara terperinci yang berisi pengertian, kategori, dampak bagi korban, pelaku. Yang kemudian setelah penyampaian materi siswa SD 1 Nyamok diberikan pengertian bahaya dan tindakan yang dilakukan apabila terjadi Bullying di sekitar lingkungannya. Dari rangkaian program penyuluhan gerakan anti-bullying diakhiri dengan pemberian dan pemasangan poster sebagai ajakan untuk menghentikan praktek bullying dilingkungan sekolah terutama di lingkungan sekolah SD 1 Nyamok.

Program penyuluhan yang telah diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 dapat diikuti oleh siswa SD 1 Nyamok dengan baik dan antusias, dimana peserta penyuluhan memahami dan mengerti bahaya dan tindakan apa yang dilakukan apabila terjadi bullying.

Sebelum berakhirnya penyulihan ini, terdapat pesan kepada siswa SDN 01 Nyamok untuk jangan melakukan bullying kepada teman, dikarenakan dampak bullying itu sendiri sangat berdampak hebat terhadap korbannya, selain itu juga apabila bullying tidak diberantas maka pelaku bullying akan merasa diiyakan tindakannya tersebut sehingga akan berlangsung terus menerus melakukan tindakan bullying. Dari penyuluhan gerakan anti bullying ini tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada dorongan dari orang tua, guru hingga masyarakat. Diharapkan dengan adanya penyuluhan gerakan anti bullying ini akan membuka pikiran siswa SDN 1 Nyamok dan juga masyrakat akan bahaya dampak dari bullying untuk masa depan anak.

Penulis : Ratu Alam Sekar Arum- Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing Lapangan : Imam Santoso,S.T.M.T

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *